Menilik Transaksi Derivatif Indosat

2007 Juni 10
by ihedge

Transaksi-transaksi derivatif Indosat sempat menjadi sorotan media di Indonesia setelah salah satu anggota DPR menuding bahwa Indosat telah melakukan penggelapan pajak melalui transaksi-transaksi tersebut karena ditengarai bahwa di laporan keuangan Indosat, ada satu komponen yang menunjukan kerugian dari transaksi derivatif.

Sebelum kita mengambil kesimpulan bahwa Indosat telah menggelapkan pajak, mari kita lihat dulu apa sebenarnya yang dilakukan Indosat. Lalu kita bertanya apakah alasan dibalik transaksi-transaksi tersebut? Apa negara dirugikan? Baru akhirnya kita berkesimpulan apakah telah terjadi usaha penggelapan pajak.

Fakta-faktanya yang berhasil didapat (mohon dikoreksi kalau ada yang tidak akurat):

  1. Indosat telah menerbitkan obligasi (surat utang) dalam bentuk US dollars (Guaranteed Notes I & II) sebesar USD 300 juta & USD 250 juta. Bunga dari obligasi ini adalah dalam bentuk dolar dan besarnya tetap (fixed). Indosat juga memiliki fasilitas kredit ekspor dari Finlandia sebesar USD 34 juta.
  2. Indosat memasuki kontrak interest rate swaps dan cross currency swaps. Nilai nominal dari kontrak tersebut pada akhir Desember 2006 sebesar USD 400 juta atau sekitar 68,5% dari total kewajiban USD Indosat.
  3. Posisi interest rate swaps Indosat adalah membayar LIBOR + x% dan menerima fixed y% (Indosat membayar bunga floating dan menerima bunga fixed). LIBOR adalah tingkat suku bunga yang dikenakan oleh beberapa bank terkemuka di London bila mereka meminjam dana satu sama lain. LIBOR sering dipakai sebagai referensi untuk transaksi-transaksi swaps.
  4. Posisi cross currency swaps Indosat mirip dengan yang saya contohkan di sini. (Pertama membayar dollar dan menerima rupiah, tiap tahun membayar bunga rupiah dan menerima bunga dollar, dan di akhir kontrak membayar rupiah, dan menerima dollar.) Bedanya dari contoh tsb, kali ini nilai nominal currency swap tidak sama dengan nilai nominal obligasi. Jadi, Indosat tidak melakukan full hedging, tapi partial hedging. Sedikit perbedaan dari contoh tsb juga, kalau dalam contoh kita melihat fixed-for-fixed currency swap, sepertinya Indosat memasuki floating-for-floating currecy swap.

Apa yang bisa kita baca dari serangkaian informasi di atas?

  1. Poin 2 menunjukkan bahwa Indosat menyadari adanya resiko fluktuasi rupiah terhadap kesehatan keuangan perusahaan akibat kewajibannya dalam USD. Indosat melakukan upaya untuk mengurangi resiko itu dengan memasuki serangkaian transaksi derivatif.
  2. Poin 3 menunjukkan kalau Indosat ingin mengubah sebagian (karena tidak fully hedged) obligasinya dari bunga tetap (fixed) ke bunga yang tidak tetap (floating). Maksudnya begini: Indosat telah mengeluarkan obligasi USD mewajibkannya untuk membayar bunga dalam USD yang besarnya tetap setiap tahun. Dengan memasuki interest rate swap, di mana Indosat membayar floating dan menerima fixed, maka efeknya sama saja seolah-olah Indosat mengeluarkan obligasi USD dengan bunga yang bervariasi tergantung nilai LIBOR yang berlaku di tahun-tahun mendatang. Mengapa Indosat melakukannya? Mungkin Indosat merasa bahwa LIBOR rate tidak akan naik atau turun di tahun-tahun mendatang sehingga bisa mengurangi funding cost-nya. Yang jelas, transaksi ini menambah resiko Indosat terhadap fluktuasi suku bunga LIBOR, danbukan menguranginya. Maka, transaksi ini tidak bisa dibilang hedging, tapi merupakan upaya untuk menurunkan funding cost.
  3. Poin 4 menunjukan bahwa Indosat berusaha untuk mengurangi resiko fluktuasi rupiah. Dari berbagai instrumen derivatif yang ada dan dengan melihat obligasi dan interest rate swaps yang telah dimasuki, menurut saya floating-for-floating currency swap yang dimasuki Indosat adalah kontrak yang tepat sasaran dan efektif. Kenapa? Karena cash flows-nya cocok. Indosat telah memasuki interest rate swap yang secara efektif telah mengubah obligasinya menjadi obligasi floating. Maka floating-for-floating lebih bagus daripada fixed-for-fixed. Kenapa mesti pakai currency swap? Karena currency swap memperhitungkan juga pembayaran bunga. Kontrak derivatif lain seperti kontrak forward tidak memperhitungkannya. Jadi menurut saya, pilihan untuk memasuki kontrak ini adalah langkah hedging yang tepat sasaran.

Apakah telah terjadi usaha penggelapan pajak?

Kalau Anda mengikuti tulisan di atas, mungkin saat ini Anda sudah tidak berpikir adanya upaya penggelapan pajak. Yang ada hanyalah upaya hedging dan upaya menurunkan cost of funding. Praktek ini biasa dilakukan di korporasi-korporasi yang memiliki resiko besar terhadap fluktuasi kurs mata uang.

Apa negara dirugikan?

  1. Ternyata sejak tahun 2004 tersebut, rupiah cenderung menguat. Tidak heran bila posisi currency swap Indosat merugi kalau dilihat dari segi kontrak ini sendiri. Akan tetapi kita tidak boleh lupa bahwa Indosat juga memiliki obligasi yang mesti dibayar dengan USD. Kalau dulu hutang Indosat ini dirupiahkan mungkin sebesar Rp 5.2 triliun dan kalau dirupiahkan sekarang sebesar 4.7 triliun maka dari segi rupiah Indosat utangnya lebih kecil. Akhirnya toh pembayaran hutang obligasi ini juga akan mempengaruhi pendapatan Indosat juga. Kalau dilihat dari kedua sisi (obligasi + derivatif), kita lihat bahwa efeknya ke pendapatan perusahaan kecil.
  2. Kita cenderung menilai setelah fakta bahwa rupiah menguat. Seandainya saja rupiah sebetulnya melemah sampai ke Rp 12.000 per 1 USD. Apakah kita juga berpikir kalau Indosat terlalu banyak menyumbang pendapatan ke negara? Tidak juga. Karena keuntungan dari transaksi derivatif Indosat akan ditutup oleh hutang obligasi Indosat yang membengkak.

Pak Drajat Wibowo melihat ada satu komponen di laporan keuangan Indosat dan sepertinya langsung mencurigai kemungkinan penggelapan pajak. Alangkah baiknya kalau kita melihat secara keseluruhan.

Tanpa mengetahui detail kontrak-kontrak derivatif yang dimasuki Indosat (tentu kontraknya lebih kompleks dari yang saya contohkan) dan tanpa mengetahui sejarah transaksi-transaksi tersebut (suatu kontrak bisa dibatalkan di tengah jalan dan Indosat memasukin kontrak lainnya), sulit untuk menghitung apakah kerugian yang diderita Indosat adalah wajar. Wajar tidaknya kerugian mestinya bisa dilihat oleh auditornya, Ernst & Young.

Notes:

  1. Analisa di atas bergantung pada kesakhihan data-data yang ada. Kalau ada yang memiliki data yang lebih akurat, mohon dikoreksi.
  2. Indosat mesti membayar biaya relasi publik buat saya nih. Hehehe…
37 Tanggapan leave one →
  1. 2007 Juni 11

    Memang dalam hal ini kita tak boleh asal komentar, jika tak mempunyai data yang akurat. Sepanjang dilakukan sesuai prosedur, maka kasus tsb adalah risiko bisnis .

    Dari kacamata auditor, ada yang disebut risiko bisnis dan risiko yang disebabkan oleh kesalahan orang. Risiko bisnis adalah hal yang wajar. Kalau kita melihat laporan keuangan dari perusahaan, yang di dalam bisnisnya mengandung unsur valas, maka dari laporan Rugi Laba terlihat adanya pos keuntungan/kerugian karena kurs. Pemilik (pemegang saham) akan tersenyum jika pos nya membukukan keuntungan, dan akan ribut kalau membukukan kerugian.

    Yang penting, adalah bagaimana Indosat dan E&Y dapat menjelaskan masalah tersebut, dan ada kemungkinan disebabkan transaksi bisnis yang wajar.

  2. 2007 Juni 11

    Makanya jadi Risks Manager itu gak ada enaknya. Kalau hedging-nya menguntungkan dan kerugian perusahaan mengecil bakal dibilang: “Ya, itu sudah tugasmu untuk mengelola resiko”. Giliran hedging-nya merugikan, baru deh pada uring-uringan karena keuntungan perusahaan jadi berkurang.

    Yang enak jadi traders, kalau untung dapat komisi besar kalau rugi paling dipecat.. :D

  3. 2007 Juni 11
    padjar permalink

    Bung Bahar, seharusnya anda menulis opini soal kasus transaksi derivatif Indosat ini di media massa di Jakarta. Bisa di Kompas, Bisnis Indonesia, Koran Tempo dll. Opini itu bukan untuk menunjukkan Dradjad Wibowo benar atau salah atau juga sebaliknya Indosat benar atau salah. Di opini itu hanya sekedar menjelaskan apa sih cross curency swap dan interest rate swap. Apa risikonya (untung dan rugi). Mengapa perusahaan memutuskan hedging tersebut. Lalu bagaimana pencatatannya di laporan keuangan (secara akuntansi).

    Nah mungkin dengan tulisan itu masyarakat/pembaca menjadi jelas dengan kasus Indosat….Siapa tahu juga anggota dewan kita yang terhormat juga menjadi ngerti hehehe

  4. 2007 Juni 11

    Hehehe…betul Bahar, setuju dengn mas Padjar. Karena ilmu Bahar masih belum banyak lho yang paham, saya kan tahunya hanya sedikit-sedikit (ambil finance, tapi bidangnya lebih banyak membiayai sektor riil).

    Kompas hari ini, Senin tg. 11 Juni 2007 hal. 21 mengulas tulisannya Chandra Pasaribu (Analis Riset Ekuitas), judulnya: Analisis Danareksa…Lindung Nilai, Untung atau Buntung?

    Mengapa saya minta tolong agar Bahar bersedia nulis hal-hal ini kemarin, karena saya ingin punya teman untuk diskusi, agar ilmunya yang sedikit itu tak hilang…hehehe, terbuka ya kedoknya. Tapi thanks, langsung dipenuhi walau Bahar sibuk.

  5. 2007 Juni 11

    wah, sepertinya enakan nulis di blog, Bung Padjar. Bisa bergaya bebas. Saya agak malas kalau mesti ngikutin format ini itu. tapi boleh juga sih idenya, cuma pertanyaannya adalah apa mereka mau menerima. Gimana cara mengajukan artikel ke media yah?

    Bu, saya nggak langganan Kompas nih di sini, jadi gak tau artikel itu. Tadi saya coba liat di Kompas online kayaknya gak ada yah. “Analisis Danareksa…Lindung Nilai, Untung atau Buntung?” Judul yang terdengar bombastis, cuma saya gak punya gambaran apa yang ada di dalamnya.

  6. 2007 Juni 12
    padjar permalink

    Nggak ribet kok ngirim artikel ke media. Setahu saya ke kompas artikel dikirim minimal 4 halaman kertas A4 (dua spasi). Rasanya ke media lain juga sama. Cuma untuk Koran Tempo ukurannya dengan karakter sebesar 6.000 karakter (microsoft word) kalau diukur kayaknya sama aja.

    Artikel bisa dirim lewat pos atau email dengan melampirkan foto copy kartu identitas, mis. KTP or SIM,dan curiculum vitae, khususnya menjelaskan pendidikan dan pengalaman kerja. Oh ya…lampirkan no rekening bank juga. Kan ada honornya hehehe. (nggak gede-gede amat sih. Tapi itu gak penting sih. Yang pentingkan bisa nuangin pendapat).

    Soal opini Analisis Danareksa…Lindung Nilai, Untung atau Buntung?” di Kompas, saya lihat memang tak men-djuge transaksi derivatif Indosat benar atau salah, hanya menjelaskan sejarah hedging dan swap, serta untung ruginya.

    Tapi menurut saya analisis Danareksa itu (sang penulisnya Chandra P kerja di PT Danareksa Sekuritas di Research Equity. Perusahaan- perusahaan yang dicovernya antara lain perusahaan telekomunikasi) masih belum clear karena belum menjelaskan apa itu Cross curency swap dan interest rate swap. Apa risikonya (untung dan rugi). Mengapa perusahaan memutuskan hedging tersebut. Lalu yang terpenting bagaimana pencatatannya di laporan keuangan (secara akuntansi).

  7. 2007 Juni 13

    makasih pak atas infonya. mungkin juga bermanfaat bagi rekan pembaca di sini yang mau nulis artikel di media massa.

    mesti buat CV segala yah… Hmm… mungkin kapan-kapan saja pak, ada project yg mesti dikejar nih. :) btw, ternyata lumayan banyak yg dirujuk mbah google dan nyangkut di sini. memang jangkauannya gak seluas media massa di indonesia sih.

    cheers.

  8. 2007 Juni 13
    dede_HS permalink

    wah kebetulan nemuin info baru tentang kasus derivatif Indosat. Thank`s a lot buat bung Bahar.
    Sebenarnya saya juga gak terlalu yakin kalo Indosat berani bermain-main dengan laporan keuangannya, cuma ya itu…kita gak tahu data yang akurat.
    Tetapi barangkali ada baiknya kalo Drajat Wibowo “curiga” sebab sebagai wakil rakyat beliau memang dituntut “memihak” rakyat. Sebagai akademisi beliau pasti sudah menduga kalo opininya akan menjadi perdebatan dan pada akhirnya masyarakat jua lah yang akan diuntungkan dengan banyaknya informasi yang sebelumnya mereka belum tahu sama sekali.
    “adu otak” boleh tetapi “adu otot” jangan donk….
    sanes kitu? :-) wassalam

  9. 2007 Juni 13

    Pak Bahar, salam kenal. IMO, ada bbrp kemungkinan kecurigaan Drajad:
    1. Dia ngga ngerti atau kurang data (tidak semua ekonom mengerti semua aspek ekonomi apalagi kasus ini lebih pada financial engineering). Setau saya, CMIIW, dia ahli ekonomi pertanian. Dan setau saya, jarang sekali orang mau berendah hati bilang: ini bukan expertise saya dan kemudian bertanya pd ahlinya. Di Indonesia semua “ekonom” serba tau :)
    2. Dia curiga dan berniat baik (ehm..)
    3. Ada sasaran tembak (after all, he’s a politician).
    4. Kombinasi :)

    Memang kalau ada waktu, sebaiknya nulis di media massa Indonesia, supaya memberi padangan yg lain pada publik.
    Nice blog.

  10. 2007 Juni 13

    Hiya bung Bahar, langsung aja, sampeyan tembak salah satu media nasional yang bisa menampung pendapat sampeyan.

    *cepat pulang ya :P hehehe

  11. 2007 Juni 13

    @mas Dede: lagi berusaha mengingat pelajaran krama inggil jaman sd & smp dulu. “sanes kitu?” = “begitu, bukan?” nyuwun ngapunten, sampun kesupen. hehehehe…
    @mbak Fau: salam kenal juga.
    @Anjar: Saya mau nulis di media massa kalau saya tahu detail transaksi indosat (japri jg boleh). sampeyan kan di EY. :P tujuannya biar tulisannya ada dasarnya, dan gak asal ngomong.
    *cepat pulang: “nantikan karyaku 20 tahuun lagii…. ” Masih sisa berapa tahun yah? :P

  12. 2007 Juni 13

    saya barusan dikasih liat research report ttg ISAT dari kolega saya, chief economist di salah satu perusahaan sekuritas MNC.
    Kesimpulan saya dari baca report tsb, Indosat diklaim maintain neutral. Alasan2nya sebagian sama dg yang ditulis Mas Bahar.

    maybe it’s all about politics…

  13. 2007 Juni 14

    @ mbak Fau. Bahar Riand Pasya adalah salah satu jebolan T*** (edited by Bahar), yg dari Fisika masuk jalur ekonofisika. banyak yg inspirate rupanya.
    Untuk Bahar, buat urusan masuk media massa yg berlevel modelnya Kompas atau bisnis Indoensia, biasanya memang harus “dikenal” dulu. CV Bahar lumayan menakjubkan kok. Tapi kalau membutuhkan orang terpandang mungkin mbak Fau bisa bantu. Saya sendiri ada dua orang yang bisa saya endorse untuk kenalan dengan bahar, dan masukin tulisan tulisan Bahar ke media via jalur review dan endorse mereka.
    Minat ? Paling paling yg aku kenalin sih, temen temen di milis apakabar, pak Hasan Zein Mahmud dan Poltak Hotradero. hueheheheh

  14. 2007 Juni 14
    hamdisy permalink

    Mas Bahar,
    Dalam diskusi diMetroTV tersebut disebutlah nama2 besar Fund Manager Derivatif Indosat seperti J.P Morgan dll … benarkah demikian ? Jika iya, untuk Fund Manager sekalas mereka kenapa bisa rugi yah ? he he he

  15. 2007 Juni 14

    JP Morgan juga di isi manusia. :) Kalau mereka gak bisa rugi, mungkin udah nggak ada pasar lagi. Siapa yang mau jadi pihak yang bersebrangan dari mereka dalam suatu kontrak?

  16. 2007 Juni 15

    Bang Arcon a.k.a Papabonbob, mau dong kenalan sama Pak Hasan dan Pak Poltak. :D

  17. 2007 Juni 15

    bahar, email kamu apa ? info ke aku di masarcon@gmail.com yah, biar gampang sekalian ngenalin ama beliau beliau di atas.

  18. 2007 Juli 6
    Chandra Pasaribu permalink

    Hi Bahar,

    cool explanation, akhirnya ada orang lain yang juga mengerti duduk masalah ini. Saya pikir yang kurang dipikirkan oleh para politisi sebelum “nembak pendapatnya” adalah bahwa mereka menciptakan tambahan “uncertainty risk” yang ngak perlu buat dunia usaha. Soalnya ada beberapa client yang menjadi ketakutan berlebihan untuk melakukan transaksi derivatif, padahal tujuannya untuk hedging. saya setuju dengan pendapatnya fau diatas.

    sekedar menjawab pandjar: mengapa ada beberapa hal yang tidak terjawab dalam tulisan saya, karena saya menhindari uraian yg bersifat teknis dan terutama krn ada keterbatasan tempat. Untuk hal2 teknis mungkin kita perlu membuka teks book kembali , he he he. Any way thanks for the critics.

    rgds

  19. 2007 Juli 6

    Wah… Pak Chandra sempat singgah di sini. Thanks buat komentarnya.

    Cheers.

  20. 2007 Juli 11
    nindityo permalink

    bagi saya, mas-mas seperti mendongeng. tentang negeri di atas awan. tapi saya yakin banget bahwa bener ada sekarung emas di ujung pelangi. :)
    saya percaya bahwa transaksi derivatif, yang bagi saya seperti nyata dan tiada, adalah wajar seperti kata bung Bahar dan adalah merugikan seperti kata YM Drajad.
    Pertama, kita melihat transaksi Indosat sebagaimana data yang ada di kita dengan pemahaman yang kita miliki. dengan data tersebut dan ke”profesional”itas kita maka dinyatakan WAJAR.
    Kedua, dari data YM Drajad ada “sesuatu” yg merugikan negara (atau merugikan dia who knows). Saya gak yakin data tersebut dipelototin ama dia sendirian. Pasti tim. Nah, mana nih koment anggota timnya setelah ada komen dari bung Bahar.
    Moga data tadi disandingkan dan diperdebatkan. Dan tidak mundur setelah ada kompromi.
    Mohon maaf jika postingan ini mengganggu. Cuma pengen belajar.
    Suwun.

  21. 2007 Juli 11

    @nindityo: Betul Nindityo, saya bilang wajar berdasarkan data yang saya tahu. Kalau pak drajat dan temannya punya data valid yang saya tidak tahu, tentu bisa menjadi tidak wajar.

    Sepertinya, Mas Nindityo, mendekati persoalan dengan terlebih dahulu mengambil posisi (“tapi saya yakin banget bahwa bener ada sekarung emas di ujung pelangi”). Menurut saya, akan lebih baik kalau kita datang dengan sikap netral dan terbuka. Let the data speaks.

    Tidak ada postingan mengganggu kok. Kecuali kalau nanti ada postingan yang mengumpat2 penulis lain dan bukan mengumpat2 argumennya.

  22. 2007 Juli 12
    nindityo permalink

    betul mas… dalam hal ini saya udah bersikap.
    yaitu bahwa ada maksud dari Indosat dengan melakukan transaksi derivatif seperti ini. dengan maksud jelas untuk kepentingan pemegang saham.
    bahwa kemudian ada yang menduga maksud tersebut adalah untuk menggelapkan pajak tentu harus lebih dicermati. data apa sih yang dipegang oleh YM Drajad? kenapa dia gak mau buka? ada istilah “tax planning” dan “tax avoiding”. ada yang boleh di negara ini dan ada yang gak boleh (ato belum diatur).
    jika emang merugikan negara (penggelapan pajak) kemana orang-orang ini, Bapepam, Direktorat Pajak, Auditor, Polisi, Akademisi, dll dsb? mereka gak paham, tutup mata, gak peduli, maen bareng ato gimana?
    jadi kalo ada yang salah menurut YM Drajad, mbok dibuka datanya. biar yang laen tau (terutama saya :) ) juga kalo “.. oo.. transaksi ini emang gak boleh” ato “oo… transaksi ini emang boleh karena ada peraturannya.”
    Dan jangan “karena Indosat maka gak boleh!”
    Terimakasih atas pembelajarannya.
    Suwun.

  23. 2007 Juli 31

    waw…nyasar ke sini…

    saya baru tau Lho…sumpah!

    padahal, saya ini pcinta indosat sejati…

  24. 2007 Oktober 14
    Septian permalink

    Wah…klo dari sudut pajak, ini kayaknya bisa deductible mas bahar, tapi nanti konsekuensinya adalah klo transaksi untung, maka laba dari transaksi hedging tersebut juga dikenakan pajak.
    yang namanya hedging kan intinya memang untuk manage risk, klo bahasanya John C Hull, Implikasi dari hedging kan membuat sesuatu yang unfavourable menjadi less unfavourable, dan juga berlaku sebaliknya, yang favourable menjadi less favourable.
    Kayaknya sih dalam kasus ini drajat wibowo emang gak ngerti banget derivative. Klo indosat untung karena transaksi hedging ini, yakin deh gak bakalan dia teriak2 hehehe..

  25. 2007 Oktober 21

    Semestinya, tujuan hedging memang seperti itu. Yaitu mengurangi resiko yang bukan menjadi expertise perusahaan.

    Indosat is in the business of telecommunication, not in the business of currency trading. Hence, currency exposures should be reduced.

  26. 2008 Maret 24
    auli permalink

    Mas informasinya sangat menarik, saya minta izin mengutip untuk tugas kuliah. terimakasih

  27. 2008 Juni 14
    Randi permalink

    mantappppp

  28. 2008 Juni 14
    Nanda permalink

    Makaci infonya….besok ada presentasi sukarela mengenai kasus ini….saya pengen tanya sama mas Bahar…menurut mas ini merupakan skandal akuntansi gak??kalo iya knapa??kalo gak knapa??makaci

  29. 2008 Desember 7
    angga permalink

    Pak tolong saya minta bantuan terkait dengan kasus derivatif indosat bila dilihat dari segi akuntansi… Terima kasih

  30. 2009 Maret 1
    ladyakyw permalink

    bapak/ibu saya mw tanya neyh berkaitan dengan transaksi derivatif-spekulasi di indosat ini…
    hal ini kan berkaitan dengan masalah deductable dan non deductable expense
    bagaimana cara transaksi derivatif yang menurut fiskus dianggap sebagai non deductable expense supaya menjadi deductable expense berdasarkan peraturan yabg terkaitnya,,kira2 solusinya seperti apa baik disisi pajak dan akuntansinya..kiranya bisa memberi jawaban via email saya..
    terima kasih

Lacak Balik & Ping Balik

  1. Anjar priandoyo is lifeauditor Akhirnya Bahar membahas transaksi derivatif Indosat juga «
  2. Orang-orang Terkaya Indonesia dan Masa Depan Kita » Nofie Iman
  3. Orang-orang Terkaya Indonesia dan Masa Depan Kita « ZULFIKRI’s Webblog
  4. Bisnis ala Temasek dan Singapura « DTEL NGALAM
  5. My Blog » Blog Archive » Lg day dreaming gimana jadi kaya
  6. Ratna Mahmudah’s Blog » Blog Archive » orang kaya …
  7. sekilas JADUL Sandi dan Soerjadjaja « Adaro, saham gw

Tinggalkan Balasan

Note: You can use basic XHTML in your comments. Your email address will never be published.

Berlangganan umpan komentar ini melalui RSS